Wagub Lampung Chusnunia Mundur Dari Jabatannya, Kemendagri: Tak Bisa Ditarik Lagi!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kementerian Dalam Negeri menegaskan pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dari jabatannya tak bisa ditarik lagi.
Sebab pengunduran diri kepala daerah sudah diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan KPU.
“Kalau kepala daerah sudah mengajukan surat pengunduran diri, itu tidak bisa ditarik kembali. Itu salah satu muatan yang terdapat di dalam aturannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Rilis.id, Senin (21/8/2023).
Benni memaparkan beberapa aturan terkait pengunduran diri kepala daerah. Yaitu UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Benni menjelaskan, bahwa surat pengunduran diri oleh kepala daerah bukan dikirim ke Kemendagri. Tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tu juga sudah diatur dalam Undang Undang.
“Surat pengunduran diri itu disampaikan ke pada KPU bukan disampaikan ke Mendagri. Jadi data mengenai beliau sudah mundur atau belum itu tentu ada di KPU. Ini diatur oleh beberapa landasan hukum. Regulasinya seperti itu,” jelasnya.
Benni mengatakan selanjutnya pengunduran diri Wagub Nunik ini akan dibahas dan diumumkan dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya pimpinan DPRD Lampung yang mengusulkan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi diumumkan dulu dalam rapat paripurna, kemudian baru diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui Mendagri. Nah, di situlah kami bisa meregistrasikan dan mencatatkan bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari kepala daerah,” tandasnya. (*)
Benni Irwan
Wagub Lampung mundur
Chusnunia Chalim
Kemendagri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
